Skip to main content
x
Hukum
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melaksanakan Konferensi Pers

6 Tsk Pengedar Sabu Diamankan Polda Bengkulu, 3 Berstatus Napi

Dutawarta.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melaksanakan Konferensi Pers pada awak media cetak dan online atas keberhasilan dalam mengungkap Kasus Peredaran Sabu di Wilayah Bengkulu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi didamping Kasubdit 2 Kompol Melian Azis, SH,MH dan Kasubdit 3 Kompol. Mare Mare  mengatakan pada pengungkapan Kasus Narkoba pada 1 Maret 2019 berhasil diaman kan 2 Tersangka masing2 Inisial JP (30), Islam, Beralamat di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, dengan Barang Bukti 0,6 Gram Sabu siap Edar, dan Tsk Inisial  SA Warga Pasar Pedati, dgn BB 0,21 gr Sabu.

“Selain itu petugas juga berhasil diamankan TSK Inisial  DM, (24), warga Kelurahan Sawah Lebar, dengan BB 0,11 gr sabu-sabu," ungkapnya.

Kemudian tanggal 2 maret 2019. Petugas Rutan Melakukan Pemeriksaan mendadak (sidak) kepada para Nara Pidana Penghuni Rutan Bentiring, dan ditemukan 15 Paket(3,68 Gram) jenis sabu disaku Celana Napi Inisial W, dan atas Dasar Temuan ini Petugas Rutan Menghubungi Diresnarkoba Polda Bengkulu.

“Kemudian Tim Opsnal Sat 3 dibawah Pimpinan Wadir Narkoba Akbp Pambudi, S,Ik menuju Rutan Malabro Bengkulu, setelah koordinasi dengan Petugas Rutan, maka tim Melakukan pemeriksaan terhadap Tsk W,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan bertambah Tsk 2 Org dengan Inisial : RS dan SP keduanya warga binaan rutan. Setelah Pemeriksaan ketiga Tsk Penghuni rutan ini diserahkan ke pihak rutan karena Masih Menjalankan sisa Hukuman dari Perkara sebelumnya. Yakni Tsk W, dihukum dalam kasus yang sama dengan vonis 5 tahun penjara, sedangkan RS juga perkara sama dengan vonis 8 tahun penjara, sedangkan tsk DP adalah tsk jamret dan divonis 2 tahun penjara. (Tribratanewsbengkulu)

Dibaca : 2Klik

Facebook comments