Beraksi di 7 TKP, Warga Kaur Diamankan Polres BS
Bengkulu Selatan, Dutawarta.com - Diduga melakukan tindak pidana pencurian, Ismail Marzuki (46) warga Desa Padang Kemang Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Sabtu (24/6/2017) sekira pukul 15.00 WIB dirumah kediamannya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman,SH mengatakan, dari pengakuan pelaku, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di tujuh TKP. Salah satu TKP pelaku adalah pembongkaran warung di Desa Bunga Mas dan warung di Jeranglah Rendah, Manna.
“Barang Bukti (BB) berhasil diamankan 1 unit kamera digital warna hitam dan 1 laptop Cccer. Pelaku diamankan berdasarkan pasal 363 KHUP," ujar Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman,SE, Kamis (29/6/2017). Selain mengamankan Ismail Marzuki, Polres BS juga berhasil mengamankan Muhammad Safei (17) yang merupakan adik kandung Ismail Marzuki. (Fongky)
Facebook comments