Berkas Junaidi Hamsyah Dilimpahkan Ke Pengadilan
Kota Bengkulu, Dutawarta.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu Junaidi Hamsyah ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Sudah kita limpahkan dakwaan dari JPU beserta berkasnya ke Pengadilan Tipikor Kelas II Bengkulu," kata Kasis Pidsus Kejari Irvon Desva Putra,SH,MH, Selasa (25/7/2017).
Junaidi Hamsyah adalah mantan Gubernur Bengkulu yang menjadi tersangka dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus. Dalam kasus tersebut, Junaidi Hamsyah telah menjadi tahanan Kejari Bengkulu selama lebih sepekan lalu.
Junaidi Hamsyah dijerat dengan pasal 2, 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Rori Oktriyansah
Facebook comments