Skip to main content
x
Hukum
Dirwan Mahmud

Digiring ke Lapas Bentiring, Dirwan Mahmud : Kebenaran Tidak Akan Tertukar

Dutawarta.com - Dirwan Mahmud harus melalui tahapan panjang setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu, kini ia menjalani takdirnya sebagai tahanan pasca diputuskan 6 tahun penjara. Jum'at (8/2/2019) oleh Jaksa KPK Dirwan Bupati Bengkulu Selatan non aktif itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bentiring.

Untuk diketahui perkara Dirwan Mahmud atas dugaan penerimaan suap fee proyek sudah divonis Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu dan dinyatakan sudah inkrah, ia dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda 300 juta Subsider 4 bulan penjara dan vonis tambahan dicabut hak politik selama 3 tahun.

"Kita sudah menyampaikan pernyataan sikap pengadilan bahwa kita tidak melakukan  upaya hukum banding. Pak Dirwan Mahmud dipindahkan ke lapas Bentiring kedepan  kita lihat dulu beberapa  hari ini dan upaya hukum  kita masih mempunyai peluang yaitu Peninjauan Kembali (PK) serta akan dibahas  nantinya," jelas Saipul, Kuasa Hukum Dirwan Mahmud.

Sementara itu, Dirwan Mahmud saat keluar dari dalam Rumah tahanan Malabero menggunakan rumpi orange tahanan KPK, untuk  dipindahkan  ke Lapas Bentiring  Bengkulu. Saat ditanyakan apakah dirinya mengajukan pindah ke Lapas Arga Makmur, ia belum berkomentar banyak.

"Kita aman, kebenaran tidak akan tertukar dan saya disini barangkali seperti kebiasaan pada umumnya, sekarang minggir, nanti akan maju. Untuk pindah belum tahu," singkat Dirwan beranjak pergi. (Jk)

Dibaca : 2Klik

Facebook comments