DPO, Mantan Kepala BPBD Kota Bengkulu Ditangkap Jaksa
Dutawarta.com - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bengkulu, Imron Rosyadi (61), warga Perumdam Blok D Nomor 3 Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Imron Rosyadi merupakan terpidana dan buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pria kelahiran Muara Dua Provinsi Sumatera Selatan ini, berhasil ditangkap pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 14.30 WIB di Griya Alam Sentul Blok B7 no 23 Jakarta .
Asinten Intelijen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan, Imron Rosyadi merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor kelurahan, dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam perkara itu, Imron Rosyad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk diketahui, Imron Rosyadi sudah menjadi buron sejak 7 tahun.
“Tim akan menjemput besok karena ini tadi mau berangkat ke Jakarta Pesawat sudah habis. Terpidana langsung dibawa ke Bengkulu. Sesuai dengan target kami bulan ini satu atau dua bisa nangkap lagi. Kami masih ada dua DPO lagi,” kata Pramono.

Facebook comments