Skip to main content
x
Advertorial
Hearing DPRD Kota Bengkulu

Hearing Kedua Pasca Kebakaran PTM Bengkulu di Kantor DPRD Kota Bengkulu

Dutawarta.com - Rapat dengar pendapat (Hearing) terkait laporan hasil pengujian kelayakan  struktur  PTM Bengkulu pasca kebakaran dikantor DRPD  Kota Bengkulu, Senin (18/02/2019).

Hearing tersebut  dipimpin  langsung Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu  Teuku Zulkarnain di dampingi Ketua Komisi III  Sudisman, Suimi Fales, Roni L Tobing dan Komisi I Sandi Birnando dan Hamsi Sekertaris Komisi I. Selain itu Yulian Disprindag Kota, pihak pengelola PTM Zulkifli Ishak, UPTD PUPR Provinsi  Hendro Sulistyo dan Asosiasi pedagang Safri. 

Keterangan tim ahli Teknik dari Universitas Bengkulu Muklis mengatakan Area gedung yang terkena dampak kebakaran tidak layak oprasi sebelum diberlakukan  khusus sedangkan  area yang tidak terkena  dampak kami mentakan bahwa  masih baik bardasarkan hasil  hamer. 

"Peraturan  beton mulai dari PBI 71, SNI 71, SNI 2002 dan SNI 2013, kalau saya disuru apaka gedung itu aman dan saya akan melihat peraturan yang baru. Peraturan yang baru itu lebih sentrik dari pada peraturan  yang lama," jelas Mukhlis tim ahli Dari UNIB  Bengkulu.

Ada kemungkinan gedung itu cukup aman peraturan lama sedangkan peraturan yang baru tidak aman kerena melakukan  analisisnya memerlukan waktu beberapa  bulan melakukan  hal itu 

"Jadi yang perlu saya nyatakan tegas bahwa bagian kebakaran sedangkan  yang tidak kebakaran kami tidak ada dokumennya" Mukhlis tim ahli Dari UNIB  Bengkulu.

Ditangkapi oleh Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, yang kebakaran  dan tidak kebakaran itu dalam satu gedung. Bagian yang tidak terbakar ini berpengaruh  apa tidak.

Dengam adanya dekranasi  akan menyebabkan ketidak seimbangan  apabilah  terjadi  sesuatu dan akan roboh kebawa, yang tidak terbakar ikut juga ditimpa.

"Bentuk keperihatinan saya, komisi III langsung diperintahkan sidak ke lokasi PTM untuk melihat langsung keadaan pasca Kebakaran  kemaren, tidak ada kepentingan  yang lain dan saya ini mantan  orang pasar. Kami serius menangani persoalan ini karena  menyangkut hajat orang banyak" Kata Teuku Zulkarnain 

Selain itu, Rony L Tobing mempertanyakan bahwa apakan benar ada pedagang  yang disuru jualan didalam dan disuru membuat  surat pernyataan, kalau terjadi apa-apa  pedagang  sendiri  yang menanggung risikonya. 

"Kegelisahan  didalam diri saya dan saya bertanyakepada pengurus Asosiasi. Beberapa  hari ini banyak bertanya apaka relokasi untuk  masuk ke dalam, apaka betul pedagang  itu diminta membuat surat pernyataan  kalau terjadi apa-apa  Itu kembali  kepada pedagang," tanya Roni L Tobing.

Kemudian dari pihak Pengelola PTM Zulkifli Ishak, meyampaikan Tim balai PU datang kelokasi melakukan survey secara visual, dampak kebakaran seperti apa untuk  melihat  tingkatan kerusakan yang ada Itu dilakukan  20 Desember  2018 lalu.

"Itu setelah kami mengajukan  kepada  Balai PU Provinsi  melakukan  survei ada kerusakan beton di lantai dua diatas lantai satu, setelah survei ada kerusakan beton di lantai dua dan lantai satu tidak mengalami kerusakan pasca kebakaran. Di lantai dasar tidak ada kerusakan dengan ditandai tidak ada rusak instalasi listrik pada lantai dasar" Kata Zulkifli Ishak.

Kendati itu dari Asosiasi pedagang Safri, " Kami mengusulkan  kapada  pihak pengelola  agar pedagang yang berada di PTM pasca Kebakaran itu direlokasi ke parkiran, ternyata  tidak direlokasi kesana dan ada surat edaran sebagian pedagang itu direlokasi  ke dalam pasar lantai dasar PTM," tutupnya. (Adv)

Dibaca : 16Klik

Facebook comments