Skip to main content
x
Hukum
Polres Mukomuko saat merilis hasil tangkapan

25 Paket Sabu dan 13 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mukomuko

Dutawarta.com - RJ (29), pria warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu. RJ diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dimana saat ditangkap di kediamannya, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 25 paket sabu dan 13 butir pil ekstasi.

Pria yang juga wiraswasta ini menyimpan barang bukti narkoba di bawah jendela kamar yang dibungkus dengan asoy tiga lapis, yakni lapis bening, lapis putih dan lapis hitam. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh petugas di kediamannya yang membuat terduga pelaku RJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy SH S.IK MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Teguh Budiyanto SE saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Mukomuko, Selasa (6/10/2020) mengatakan, selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.750.000, handphone merk Oppo A5S dan handphone merk Nokia.

"Isi dalam bungkusan barang bukti tersebut pada bungkusan pertama berupa 25 paket berukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu berwarna kristal dan 2 bungkus pil yang diduga pil ekstasi warna biru, didalam bungkus pertama terdapat 10 butir pil dan dibungkus kedua ditemukan 3 butir pil," ujar AKBP Andy Arisandi SH S.IK MH.

Penulis : Erika Sembiring, Editor: Zainal Ariefin

Dibaca : 4Klik

Facebook comments