Skip to main content
x
Hukum
Tersangka diamankan dan ditahan di Lapas Malabero

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kaur Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Dutawarta.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Tati Vain Sitanggang, SH.MH, melalui Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kaur, Alman Noveri dan Poprizal, SH. Dihari Anti Korupsi Sedunia ini Kejaksaan Negeri Kaur, berikan kado spesial terhadap kepala desa yang tersandung kasus Dana Desa (DD), dengan menetapkan Kades Tanjung Kemuning II, Hendry Susanto sebagai tersangka karena sudah korupsi Dana Desa Tahun 2016.

Saat dikonfirmasi Kasi Pidsus bersama Kasi Intel Kejari Kaur, Alman Noveri SH.MH, dan Poprizal SH, Membenarkan bahwa Hendri Susanto yang merupakan Kepala Desa Tanjung Kemuning II, Kecamatan Tanjung Kemuning, telah terbukti merugikan keuangan negara dari pagu dana sekitar lebih kurang Rp 560 juta, dengan hasil temuan negara dirugi sebesar Rp 160 juta, dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan melalui program Dana Desa di tahun anggran 2016 yang lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi tindakan korupsi terhadap harga satuan dalam kegiatan pembangunan jalan tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian Negara Rp 160 juta, jelas Kasi Intel

Dalam peristiwa penahanan Kades Tanjung Kemuning II, Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebagai pelaku tungggal, akan di kenakan dengan  pasal 2 dan 3 atau 9. Tentang Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Dana Desa di Desa Tanjung Kemuning II, Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. (Is)

Dibaca : 43Klik

Facebook comments