Kantor Desa Tanjung Harapan Tertutup Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Pelayanan
Dutawarta.id – Kantor Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, tampak tertutup rapat sekitar pukul 13.40 WIB. Awak media yang mencoba berkunjung guna melakukan konfirmasi terkait program desa tidak menemukan aktivitas pelayanan sama sekali.
Tidak berhenti di kantor desa,Awak media kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Tanjung Harapan. Namun, sang kepala desa juga tidak berada di tempat.
Istri kepala desa menyebutkan bahwa suaminya sedang berada di Kota Bengkulu dengan urusan yang tidak diketahui secara pasti. Ironisnya, sepeda motor dinas yang seharusnya dipakai untuk menunjang operasional justru terparkir di rumah.
Publik pun patut mempertanyakan: bagaimana nasib pelayanan masyarakat bila kantor desa tertutup rapat di jam kerja?
Apakah ada sanksi tegas sesuai aturan bagi aparatur desa yang meninggalkan kewajibannya?
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, jujur, transparan, dan akuntabel.
Jika kewajiban itu diabaikan, maka sanksi bisa dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Kantor desa bukan sekadar bangunan, melainkan pusat pelayanan publik dan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat. Sudah saatnya aparat desa menunjukkan profesionalitas dengan mengedepankan pelayanan di atas kepentingan pribadi.
Harapan masyarakat sederhana: ketika mereka datang ke kantor desa, pelayanan tersedia, bukan pintu terkunci. (Suradi)

Facebook comments