Negara Rugi Rp 139 Juta, Polres Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Proyek DKP Kota Bengkulu
Dutawarta.com - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan anggaran pembangunan rehabilitasi sarana dan prasaranan pokok unit perbenihan tahun 2018.
Proyek yang dibiayai APBD Kota Bengkulu tersebut bernilai Rp 951 juta dan berdasarkan hasil audit BPK, negara dirugikan Rp 139 juta.
Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Jumat (24/12/2020) menjelaskan, ketiga tersangka adalah DM selaku Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama, kemudian ES selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan SY yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Kota Bengkulu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady menjelaskan, dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut satu berkas perkaranya yaitu tersangka DM sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sedangkan dua tersangka lagi rencananya akan dilimpahkan pada awal Januari 2021.
“Sekarang sudah satu yang kita limpahkan ke Kejaksaan untuk berkas perkaranya, dan untuk yang dua lagi akan kita tindaklanjuti di tahun 2021,” jelas Yusiady.
Facebook comments