Modus “Tes Jalan", Calon Pembeli Larikan Motor Ninja
Dutawarta.com - Tidak terima menjadi korban penipuan atau penggelapan, Rahman Tias (20) Warga Kecamatan Curup, Senin (07/06/2021) malam melapor ke SPKT Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Anggota Humas Aipda Ici Marlinda SH dalam keterangan tertulis menyebutkan kejadian penipuan berawal saat korban bersepakat untuk bertemu dengan terlapor yang memiliki akun atas nama “Jon” dan mengaku akan membeli motor miliknya setelah berkomunikasi melalui aplikasi Mesengger /Facebook.
“Saat bertemu di Lapangan Setia Negara, terlapor sempat meminta STNK untuk melakukan pemeriksaan dilanjutkan ijin tes jalan motor sehingga diperbolehkan oleh korban dengan pesan tenggat waktu lima menit,” tambahnya.
Ditunggu namun tidak kunjung kembali, korban kemudian memeriksa barang yang ditinggalkan terlapor diatas meja berupa Kamera merk Canon, Helm warna Putih bertuliskan “AINON” dan 1 (Satu) lembar STNK kendaraan lain yang diduga sengaja ditukar terlapor untuk mengelabui korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil di taksir sekitar Rp15.000.000.- (Lima Belas Juta Rupiah) akibat kehilangan STNK dan 1 (satu) unit motor merk Kawasaki Ninja Tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi : B 4595 NAY dengan ciri khusus menggunakan knalpot racing dan velg warna silver.
Facebook comments