Penyuap Bupati Bengkulu Selatan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dutawarta.com - Juhari alias jukak, si penyuap Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud dijatuh vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Tipikor Bengkulu, pada Rabu (3/9/2018).
Juhari divonis bersalah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi karena dinaggap melaukan tindak pidana korupsi berlanjut. "Terdakwa Juhari dinyarakan bersalah dan melakukan tidak pindana korupsi secara berlanjut," jelas Hakim Ketua Jonner Manik.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntunya dnegan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan vonis bersalah dan jumlah hukuman itu, kuasa hukum terdakwa Julita mengaku keberatan karena lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Kita masih pikir-pikir," ujar Julita.
Senada dikatakan Juhari alias Jukak. Kepada media dia mengaku masih akan pikir-pikir dulu terkait vonis majelis hukim.
Juhari diketahui dari fakta persidangan adalah salah satu dari tim sukses Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi saat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Saat ini, Juhari mengaku banyak berkontribusi bagi pemenangan pasangan itu.
Setelah Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Buapti Bengkulu Selatan, Juhari kemudian meminta imbalan berupa beberapa paket proyek di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan.
Akhir dari drama proyek itu, Juhari kemudian di OTT oleh KPK pada 15 mei 2018 lalu. KPK juga melakukan OTT kepada kepada istri muda Dirwan Mahmud Hendrati dan keponakan Dirwan Mahmud yakni Nursilawati. Setelah itu, KPK juga menjemput Dirwan Mahmud dan kemudian keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, perantara dan penerima suap.
Peran Juhari dalam kasus itu adalah sebagai pemberi suap melalui perantara. KPK sebelumnya menduga Dirwan Mahmud menerima uang dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Dari jumlah itu, Rp 75 jutanya disita pada saat berlangsung OTT KPK. Bukti lain dari adanya uang suap adalah melalui bukti transfer rekening.
Uang tersebut merupakan komitmen fee sebesar 15 persen dari proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Jahuri dengan total anggaran proyeknya mencapai Rp 750 juta.
KPK menjerat Dirwan Mahmud, istrinya dan keponkannya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Juhari disangka melanngar Pasal 5 Ayat (1) huruf a tau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Rls)
Facebook comments