Penyanyi Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Dutawarta.com - Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Rabu (7/7/2022). Pelantun lagu populer "Alamat Palsu" tersebut dilaporkan setelah Pendamping Lagu (PL) dan pengunjung tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu tersebut diduga meninggal dunia akibat meminum minuman keras oplosan Karaoke Ayu Ting Ting.
Dalam keterangannya, kuasa hukum korban didampingi keluarga saat melakukan jumpa pers di Bengkulu, Jumat (8/7/2022) mengatakan, meninggalnya korban diduga akibat kelalaian manajemen yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno Ardiansyah, kuasa hukum Sara Audia yang merupakan salah satu korban.
Sara Audia sendiri merupakan warga Lintang Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Kuasa hukum juga mengatakan, saat ini pihaknya memiliki saksi kunci, yakni teman korban yang turut keracunan minuman diduga oplosan namun berhasil selamat.
"Kami memiliki saksi, yaitu saudara Sela, yang mana saudara Sela ini adalah salah satu tamu yang mengalami keracunan juga, tapi alhamdulillah selamat, dimana dia melihat minuman keras ini masuk dengan cara ditentang oleh tamu yang lain,” tambah Reno.
Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan, harus dikenai biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Untuk diketahui, pada akhir bulan Juni 2022 lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman diduga oplosan. Dua diantara korban merupakan pendamping lagu (PL) dan 1 korban merupakan pengunjung.
Buntut dari kejadian itu, Pemkot Bengkulu kemudian menutup sementara Karaoke Ayu Ting Ting.
Adapun alasan keluarga korban baru sekarang melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu lantaran setelah kejadian, keluarga masih dalam suasana duka.

Facebook comments