Demi Masa Depan, Pemerintah Diminta Buka Data Tambang Bermasalah
Dutawarta.com - Direktur Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Heru Saputra meminta pemerintah membuka data perusahaan tambang yang bermasalah. Hal itu menyusul ditenggarainya aktivitas tambang sebagai salah satu biang bencana banjir dan longsor yang melanda Bengkulu.
"Pemerintah harus membuka data tambang bermasalah, mulai dari perizinan, pajak dan juga reklamasinya, jangan keuntungannya saja diambil perusahaan tambang, sedangkan giliran dampaknya masyarakat dan pemerintah yang menanggung, terlebih biaya akibat dampak dibebankan kepada APBD maupun ABPN yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di sektor lainnya, silahkan saja pemerintah melakukan upaya pencegahan kedepan, namun akar masalah harus diurai dulu kepada publik, dalam hal ini adalah adanya aktifitas pertambangan di kawasan hulu," kata Heru Saputra di Bengkulu, Jum'at (3/5/2019).
Ditambahkan Heru, jika pemerintah memikirkan masa depan Bengkulu terhadap ancaman kejahatan ekologis, maka harus membuka data perusahaan tambang bermasalah, kemudian ditindak secara hukum.
"Bencana banjir dan longsor di Bengkulu harus jadi momentum perbaikan, jika harus dikorbankan jangan rakyat, namun para kapitalis yang menyerab sumber daya alam lokal di Bengkulu namun tidak memikirkan masa depan daerah ini," pungkas Heru.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (2/5/2019), salah satu pelaku tambang membenarkan adanya aktivitas tambang batu bara di hulu sungai yang melanggar aturan.
"Mereka tidak mereklamasi tambang. Ada juga yang izin bermasalah. Pemerintah tahu harusnya dibuka saja ke publik. Mana saja perusahaan tambang yang nakal," ujarnya.
Yayasan Kanopi, salah satu NGO lingkungan hidup di Bengkulu menyebutkan ada delapan perusahaan pertambangan yang diduga memicu rusaknya Sungai Bengkulu yang mengakibatkan banjir dan longsor beberapa waktu lalu. Kawasan ini sudah kehilangan fungsi ekologis. "Kawasan penyangga Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bengkulu di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah telah habis dikapling untuk pertambangan batu bara dan perkebunan sawit," tulis Direktur Yayasan Kanopi, Ali Akbar dalam rilisnya.
Tercatat ada delapan perusahaan tambang batu bara di hulu sungai yaitu PT. Bengkulu Bio Energi, PT. Kusuma Raya Utama, PT. Bara Mega Quantum, PT. Inti Bara Perdana, PT. Danau Mas Hitam, PT. Ratu Samban Mining, PT. Griya Pat Petulai, PT. Cipta Buana Seraya dengan luas total 19 ribu hektare. Ditambah satu perusahaan perkebunan sawit milik PT Agriandalas yang juga berada di daerah tangkapan air Sungai Bengkulu.
Melansir dari Mongabay.co.id, menurut Direktur Eksekutif Wali Bengkulu Beni Ardiansyah, negara tidak hadir dalam mengawasi dan menindak perusahaan Batu Bara yang terindikasi kuat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan aturan. Sehingga, perusahaan tambang Batu Bara merasa leluasa beroperasi.
“Kami (Walhi Bengkulu) akan menggugat negara, dalam hal ini pemerintah daerah, melalui jalur hukum. Ini sangat perlu dilakukan. Tidak terlihat itikad pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi termasuk memulihkan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup, dan menegakan aturan terhadap kejahatan lingkungan hidup,” kata Beni, Senin (8/05/2017).
Kerusakan lingkungan hidup akibat limbah batubara di sepanjang DAS Air Bengkulu hingga pesisir pantai di Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah yang terjadi sejak 1980-an hingga kini adalah nyata dan bukan kasat mata. Kendati demikian, pemerintah daerah tidak pernah berupaya menemukan perusahaan tambang untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Indikasi lainnya seperti lubang bekas tambang tidak direklamasi, kerusakan kawasan hutan, kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan paska tambang yang tidak dipenuhi juga terkesan dibiarkan. Bahkan, masalah izin terindikasi masuk kawasan hutan konservasi dan lindung yang terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Palonologi Kementerian Kehutanan No. S.706/VII-PKH/2014 bertanggal 10 Juli 2014 pun belum ditindaklanjuti,” tambah Beni. (Rls)
Facebook comments