Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Mediasi Permasalahan Kesalahpahaman Warga di Desa Lokasari
Lebong - Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Nanda Gumilar, melaksanakan mediasi terkait permasalahan kesalahpahaman warga di Desa Lokasari, Selasa (17/9/2024).
Hadir dalam mediasi, pihak pertama Aida, warga Desa Kampung Muara Aman, pihak kedua Yos Hayani, warga Desa Lokasari.
Adapun hasil mediasi tersebut adalah:
1. Kedua belah pihak telah menyepakati apabila salah satu pihak memulai keributan kembali, maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Kedua belah pihak telah sepakat apabila salah satu pihak memulai keributan kembali, maka pihak tersebut akan dikenakan denda uang tunai senilar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Apri Sabbianto menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas.
Adapun, pesan dan imbauan Kamtibmas diantaranya agar menjaga kerukunan dan menjaga situasi yang kondusif dilingkungannya. Selain itu, juga mengimbau agar tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks.
“Saat ini, banyak kabar-kabar hoaks, ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, oleh karena itu kita harapkan masyarakat sadar dan selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya isu-isu atau kabar hoaks,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dilingkungannya.
“Sampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas kepada kami, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke kantor polisi,” pungkasnya.
Kemudian, warga juga diimbau untuk waspada terhadap potensi kejahatan 3 C (Curas, Curat dan Curanmor).
Facebook comments