Skip to main content
x

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Mediasi Permasalahan Tindak Pidana Pencurian

Lebong - Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Raden Sabana, melaksanakan mediasi terkait permasalahan dugaan tindak pidana pencurian ringan di Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, Rabu (9/10/2024).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda, dalam keterangannya menyampaikan, dalam mediasi itu, dihadiri para pihak, yakni pihak pertama Habibullah (59) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan dengan pihak kedua Darmadi (40), warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong.

Adapun dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat perjanjian tertulis.

Berikut poin-poin surat perjanjian damai antara kedua belah pihak:

1.  Pihak pertama mengakui kesalah pahaman kepada pihak kedua
2.  Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua
3.  Pihak pertama tidak akan mengulangi kembali perbuatannya kepada pihak kedua ataupun pihak lain
4.  Pihak pertama bersedia / memberikan pemulihan hak kepada pihak kedua sebesar Rp1.000.000
5.  Apabila di kemudian hari pihak pertama mengulangi perbuatan yang sama maka akan diproses hukum yang berlaku

Dibaca : 4Klik

Facebook comments