Skip to main content
x
Polda Hentikan dan Tutup Operasi Aktifitas Liar Batubara Sungai

Polda Hentikan dan Tutup Operasi Aktifitas Liar Batubara Sungai

Bengkulu - Polda Bengkulu memastikan tidak ada aktifitas ataupun kegiatan pengumpulan liar batubara sungai. Kegiatan ilegal terkait batubara sungai ini tertuang berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dinas ESDM provinsi Bengkulu, tertanggal 20 juli 2026. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Asfali melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP. Hermanto Bowo Laksono mengatakan dalam Surat Edaran ini menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan batubara berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM RI, dalam peraturan perundang- undangan pertambangan mineral dan batubara tidak dapat mengakomodir kegiatan pengumpulan batubara hasil limpasan atau sedimentasi di sungai karena bukan kegiatan pertambangan.

Lalu, kegiatan pengumpulan batubara sungai oleh masyarakat khususnya di wilayah Bengkulu tengah mengancam keselamatan dan membahayakan.

"Polda memastikan menghentikan dan menutup semua aktifitas pengumpulan batubara sungai, polisi akan melakukan penindakan seperti yang telah dilakukan terhadap 3 pelaku sebelumnya yang saat ini mendekam di jeruji tahanan," kata Kasubdit yang juga merupakan Perwira terbaik lulusan Akademi Polisi 2007, Rabu (30/9/2026).

Sebelumnya, Polda Bengkulu telah mengamankan tiga orang tersangka yang menampung, melakukan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. Ketiganya yakni WP (59) tahun, RD dan TWU yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

Pengungkapan ini bermula dari adanya aktifitas liar yang dilakukan tiga tersangka dimana batubara tersebut merupakan milik tersangka RD yang dimuat dari daerah Sukarami Kecamatan Taba Penanjung dan Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, batubara ini diambil dari sepanjang sungai Air Kemumu yang bukan masuk wilayah tambang dan tidak memiliki perijinan dalam melakukan kegiatan usaha jual beli batubara. Batubara tersebut rencananya akan dijual ke daerah Tanggerang, Cilegon serta Lampung.

Selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga menyita 5 truk Fuso dengan muatan masing masing 20-22 ton batubara, dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin, serta dokumen surat jalan.

Dengan adanya penindakan yang dilakukan ini, lanjut Hermanto Bowo, diharapkan dapat menjadi langkah tegas polisi dalam menindak dengan memberikan efek jera kepada pelaku lain yang ingin melakukan kegiatan liar Pertambangan serupa. Selain itu tak kalah penting upaya ini dilakukan untuk memberikan imbauan ke masyarakat agar terhindar dari bahaya.

"Kami mengimbau untuk masyarakat tidak melakukan pencarian dan pengumpulan batubara disepanjang aliran sungai, untuk menjaga keselamatan terlebih waspada terhadap anak anak yang juga ikut berada di lokasi batubara sungai," imbaunya.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments