Polda Bengkulu Tangkap 1 Tersangka Judi Online
Dutawarta.com - Pria dengan inisial DN alias D diamankan petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB. DN diamankan oleh petugas di Jalan Putri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu , lantaran diduga melakukan perjudian online.
DN yang kini mendekam di sel tahahan Mapolda Bengkulu diduga melakukan judi online dengan mengakses situs atau web judi togel online.
"Terduga pelaku melakukan perjudian online dengan cara mendaftarkan dan mengakses web togel online, dan selanjutnya pelaku mengumpulkan uang dari sejumlah orang kemudian pelaku memasang/menyetorkan uang pasangan judi togel online tersebut ke rekening yang telah tersedia di web Togel online, dan selama ini pelaku menyetorkan uang pasangan dalam judi online tersebut dengan mempergunakan rekening Bank BCA," terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipidana karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Terduga pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 Tentang ITE," imbuh Sudarno.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit HP Android, 2 buah sim card, 1 buah buku tabungan beserta kartu BCA, 1 KTP dan 1 buah akun perjudian.
Berdasarkan penelusuran petugas, motif terduga pelaku dengan sengaja mendistribusikan akun perjudian Togel Online dengan taruhan minimal Rp 1000 dapat dipasang dalam prediksi 2 angka, 3 angka atau 4 angka, dan nilai taruhan berlaku kelipatan dan untuk nominal uang taruhan jika menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp 60.000,- untuk pasang taruhan Rp 1000 pada 2 angka prediksi, nominal Rp 350.000,- untuk pasang taruhan Rp 1000 pada 3 angka prediksi, nominal Rp. 2.500.000,- untuk pasang taruhan Rp 1000 pada 4 angka. (Yip)
Facebook comments