DPRD Provinsi Bengkulu, Agenda Penyampaian Raperda Ketertiban Umum Disahkan
Dutawarta.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi gelar Rapat Paripurna ke delapan (VIII) masa sidang ke satu (I) dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Senin (02/04/2018).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Waka I DPRD Provinsi Edison Simbolon dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat, seluruh Fraksi mulai dari Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Keadilan dan Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi Indonesia Raya, Fraksi PAN serta Fraksi Kebangkitan Nurani, menyetujui Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakatmenjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti yang hadir mewakili Eksekutif mengapresiasi atas keputusan yang disampaika oleh seuruh Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu, secepatnya Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi akan diproses dan disampaiakan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami selaku pihak Eksekutif sudah mengikuti seluruh proses, saat ini merupakan pendapat akhir Fraksi dengan proses yang panjang maka seluruh Fraksi telah menyetujui Raperda tersebut agar menjadi Perda di Provinsi Bengkulu. Saya memberikan apresiasi sebaik-baiknya kepada seluruh anggota Dewan. Raperda yang telah disetujui ini akan segera disampaikan ke Kemendagri agar segera disahkan", terang Novian.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna Waka II dan Waka III DPRD Provinsi Bengkulu, Perwakilan Polda, Lanal, Korem, OPD Provinsi Bengkulu serta 36 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv/Joko)
Facebook comments