Skip to main content
x
Daerah
Sairin, Kepala UPTD PDAM Kaur

Nunggak Tagihan PDAM 20 Meteran Diputus

Kaur, Dutawarta.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kaur terpaksa melakukan pemutusan terhadap 20 meteran pelanggan. Tindakan tersebut diberlakukan lantaran pelanggan menunggak tagihan, yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pelanggan PDAM.

Padahal, saat pemasangan sambungan pelanggan air minum sudah ada syarat dan ketentuan,  tunggakan ini dengan alasan faktor ekonomi. Pemutusan sambungan meteran air bersih dilakukan di Kecamatan Luas.

"Sebelumnya kita sudah mengeluarkan teguran kepada pelanggan, tapi tetap saja tidak diindahkan, alasan menunggak karena faktor ekonomu. Jadi dengan terpaksa saluran PAM kami putus," jelas UPTD PDAM Kaur Zairin.

Ia mengatakan jika memang penunggak tagihan pelanggan PDAM di Kaur cukup tinggi, yakni mencapai 25%. Pihaknya terus melakukan penertiban bagi pelanggan yang menunggak melebihi ketentuan, untuk menghindari nilai tunggakan yang lebih tinggi.

"Tahap pertama ini kita sudah lakukan pemutusan terhadap pelanggan yang sudah menunggak 8 sampai 12 bulan, ini akan kita lakukan terus menerus keseluruh Kaur tanpa pandang bulu," tegas Zairin. (Is)

Dibaca : 10Klik

Facebook comments