Pemdes Jogja Baru Gelar Sosialisasi Hukum Perdata dan TUN
Dutawarta.id - Bertempat Diaula Desa Jogja Baru telah dilaksanakan Pendampingan dan Sosialisasi Hukum Perdata dan TUN yang Dihadiri Wendy Satria Fery SH Kasubsi I Intel dan Lilis Manurung Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Camat Melalui Kasih PMD Bambang Subagio, Kepala Desa Iis Yadi, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa dan Tamu undangan lainnya.
Pemerintah Desa Jogja Baru Kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Pendampingan dan Sosialisasi Hukum Perdata dan TUN Melalui Anggaran APBDes Tahun 2025.
Kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan aparatur pemerintah desa.
Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan tugas dan wewenang mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kamis (14/8/2025).
Dalam sambutannya Kepala Desa Iis Yadi menyampaikan,kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan aparatur pemerintah desa dan BPD.
Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan tugas dan wewenang mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Wendy Satria Fery SH Kasubsi I Intel Kejari Bengkulu Utara Meyampaikan, sesuai Intruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 Tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI Dalam membangun kesadaran hukum Masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Agar Pemerintah Desa boleh koordinasi kepihak Kejaksaan Dalam pelaksanaan jaga Desa dan Memastikan perangkat desa dan anggota BPD memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka, termasuk Undang-Undang Desa.
Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan tindakan melanggar hukum lainnya dalam pengelolaan keuangan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat,Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Memastikan bahwa pembangunan desa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa. Pemahaman tentang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel. (Suradi)
Facebook comments