Skip to main content
x
Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Polda Bengkulu Amankan Warga RL Beserta 6 Paket Sabu

Dutawarta.com - Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial DI (33) warga Jalan Karang anyar Kabupaten Rejang Lebong (RL) berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

sabu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H ketika diwawancarai awak media hari ini, Senin (04/07/2022) mengungkapkan, terduga pelaku DI ditangkap pihaknya pada hari, Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

”Terduga pelaku kami tangkap di Jl.Merdeka gang DKA, RT.002, RW.001, Kel.Pasar tengah, kec.Curup, Kabupaten Rejang lebong provinsi Bengkulu,”ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DI berawal adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika Jenis Sabu disekitaran Jl.Merdeka gang DKA , RT.002 , RW.001 , Kel.Pasar tengah , Kec.Curup , Kab.Rejang lebong.

Mendapatkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas terduga pelaku yakni berinisial DI.Tak mau membuang waktu personel Ditresnarkoba langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu di dalam klip bening dalam kantong celana depan sebelah kanan.

”Dari terduga pelaku kami sita barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam plastik klip bening, serta 1 (Satu) Unit Hp merek Xiomi warna Hitam,”kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu.

Dibaca : 3Klik

Facebook comments