Sambangi Warga, Polresta Bengkulu Imbau Jangan Bakar Sampah Sembarangan
BENGKULU – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek. Polsek Ratu Samban kembali turun langsung menyambangi masyarakat di sepanjang Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Kamis (10/09/2026), untuk menyampaikan imbauan agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, S.H., M.H., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Reskrim. Dengan membawa spanduk bertuliskan “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN”, personel memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan dan sampah, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan maupun sampah sembarangan. Kondisi cuaca yang kering dapat membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, sehingga pencegahan harus dilakukan sejak awal,” ujar AKP Dendi.
Dalam kesempatan tersebut, personel juga menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi berhadapan dengan hukum. Masyarakat diminta memilih cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahan maupun membersihkan lingkungan.
“Kami mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Harapannya, warga memahami bahwa membakar lahan bukan solusi dalam membuka atau membersihkan lahan, karena api dapat merambat ke area lain dan membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar,” jelasnya.
Personel Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah di pekarangan maupun lahan terbuka. Jika menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Kapolresta Bengkulu melalui AKP Dendi Putra menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membakar sampah sembarangan. Jika melihat adanya titik api atau mengetahui aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan lingkungan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran, dan segera melapor apabila menemukan titik api. Dengan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat kita cegah sejak dini,” pungkas AKP Dendi.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui patroli serta imbauan secara langsung tersebut, Polresta Bengkulu terus memperkuat langkah pencegahan karhutla sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman kebakaran.

Facebook comments