Skip to main content
x
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.,

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pencurian Senjata Api Milik Anggota Polri di Jayapura

JAYAPURA – Dalam kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam, tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Kota Jayapura telah berhasil mengamankan dan menyita senjata api laras pendek jenis Sig Sauer beserta lima butir amunisi dari seorang pria berinisial PW (20). PW ditangkap pada Jumat (6/11/2026) di kawasan Hamadi, Kota Jayapura.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai media, Sabtu (7/11/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/11/2026), ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.

“Pada saat kejadian, pelaku diduga berpura-pura hendak menolong anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan. Namun, pelaku justru mengambil senjata api yang dibawa anggota tersebut dan kemudian melarikan diri,” jelas Kasatgas Humas.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Heram melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 4 November 2026. 

Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap PW di kawasan Hamadi.

Kasatgas Humas menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyimpan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan senjata api jenis Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.

“PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatgas Humas.

Penyidik masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Atas perbuatannya, PW dapat disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencurian yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Selain itu, PW juga dapat disangkakan dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatgas Humas mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, ataupun menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Masyarakat diharapkan segera menyerahkan barang yang bukan haknya kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena sejatinya, polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Papua.

“Setiap bentuk tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Kehadiran Polri bukan hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kaops.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments