Skip to main content
x
Barang Bukti

Satres Narkoba Polresta Bengkulu Bekuk Residivis, Peredaran Sabu dari Sumsel Berhasil Diungkap

Kota Bengkulu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Kota Bengkulu. Kali ini seorang pria berhasil diamankan Polisi dengan barang bukti 27,3 Gram Sabu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Firman Syahputra mengatakan jika pelaku yang diamankan oleh anggota Opsnal berinisial HH warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan. 

"Pelaku ini diamankan anggota di kawasan Pelabuhan di Teluk Sepang Kampung Melayu. Barang bukti berupa sabu 27,3 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu.

Kasat menegaskan jika penangkapan terhadap pelaku HH berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika di lokasi kejadian. Saat dilakukan penyelidikan, didapatilah pelaku HH sedang melakukan transaksi sabu.

Tidak memerlukan waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan, petugas kepolisian berhasil mendapati tiga kantong sabu yang dibungkus dalam plastik tisu.

Saat diperiksa, pelaku HH mengakui barang bukti tersebut ia dapati dari Sumatera Selatan kemudian ia bawa dan jual kembali ke Bengkulu. Ditambahkan Kasat Resnarkoba, pelaku juga merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuain Pidana.

Dibaca : 2Klik

Facebook comments