Sidak RS Dua Jalur, Ketua DPRD Kepahiang : Belum Ada MoU, Sarankan Segera Diberhentikan
Kepahiang, Dutawarta.com - Ketua DPRD Kepahiang beserta sejumlah anggota dewan Senin (20/4/20) melakukan inspeksi mendadak, hal ini menyikap informasi yang berkembang di media masa mengenai relokasi rumah sakit Dwi Tunggal ke rumah sakit Dua Jalur. Pasca melaksanakan rapat gabungan komisi, Sidak yang dilakukan DPRD Kepahiang untuk memastikan kebenaran informasi beroperasinya rumah sakit tersebut.
Benar saja Sidak yang dilakukan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Sp mendapati sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan sudah beroperasi.
"Rumah sakit dua jalur ini beroperasi tanpa seizin Kabupaten Kepahiang yang mulai hari ini sudah di operasikan oleh Pemkab Rejang Lebong. Seperti kita tahu persoalan ini belum sepenuhnya tuntas, belum ada MoU, belum ada izin yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang," tegas Windra.
Windara menjelaskan selagi tidak ada MoU yang jelas antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong seluruh aktifitas rumah sakit Dua Jalur harus dihentikan.
"Besok kita akan mengadakan rapat dengan Forkompimda untuk mengambil langkah, dari segi undang-undang ini adalah penyerobota, Mengoperasikan rumah sakit tanpa MoU yang jelas, kita akan meminta Forkompimda untuk menutup rumah sakit dua jalur ini, karena keberadaannya di Kabupaten Kepahiang," jelas Windra.
Pewarta : Angga
Facebook comments