Skip to main content
x
Hukum
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (24/1/2019)

Terbukti Bersalah Kasus Suap, Dirwan Mahmud Dihukum 6 Tahun Penjara

Dutawarta.com - Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terbukti bersalah atas kasus suap fee proyek yang disangka kan kepada dirinya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (24/1/2019). Ketua Majelis Hakim Selamet Suripto SH MH didampingi dua Hakim Anggota  Gabriel Sialagan SH MH dan Rahmat SH MH memutuskan vonis hukuman 6 tahun penjara denda 300 juta juta subsider 4 bulan penjara dan pencabutan hak politik 3 tahun setelah selesai  masah tahanan terhadap orang nomor satu di Bumi Sekundang tersebut.

Sementara itu pemberi suap fee proyek kepada Dirwan Mahmud, Jauhari  alias Jukak sudah divonis Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu, ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hendrati divonis  4 tahun 6 bulan penjara  dan denda  200 juta subsider  4 bulan penjara, serta Nursilawati divonis 4 tahun  6 bulan penjara dan denda  200 juta subsider 4 bulan penjara.

"Terdakwa Dirwan Mahmud terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 6 tahun penjara denda 300 juta juta subsider 4 bulan penjara dan pencabutan hak politik 3 tahun," tegas Majelis Hakim saat sidang vonis  berlangsung.

Vonis hukuman Dirwan Mahmud tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar divonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta juta subsider  6 bulan penjara dan pencabutan hak politiknya 3 tahun. (Rs)