Skip to main content
x
Hukum
Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi PPNS

Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi PPNS

Dutawarta.com  - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu gelar sosialisasi Kewarganegaraan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (19/02/2019) di Hotel Grage Horizon Bengkulu.

Sosialisasi tersebut di hadiri 160 Peserta, yakni 80 peserta sosialisasi Kewarganegaraan dan 80 peserta PPNS.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Siti Cholistyaningsih SH MH menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan program yang sudah menjadi program tahunan dan akan terus dilaksanakan.

Sosialisai kewarganegaraan dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu menghadirkan perkawinan campuran (Perca). Dalam hal ini Kemenkumham Bengkulu memberikan pemahaman-pemahaman bagi orang asing yang sudah 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun berturut-turut bisa menjadi warga negara Indonesia. Tentu semuanya harus melalui proses dan prosedur yang diatur dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

"Memang saat ini, Kanwil Kemenkumham Bengkulu belum pernah melakukan penyumpahan baik secara Naturalisasi ataupun Perca. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada orang asing yang menjadi warga negara Indoesia atau Naturalisasi, disini kami memberikan informasi dan regulasi yang berlaku di negara Indonesia", ungkap Siti Cholistyaningsih.

Siti Cholistyaningsih menambahkan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Bengkulu memiliki 24 orang penyuluh bidang hukum, dengan jumlah 9 orang sudah tingkat Madya. 

"Seluruh penyuluh hukum yang ada di Kanwil Kemenkumham, siap memberikan informasi terkait hukum. Bagi masyarakat yang membutuhkan sosialisasi dan informasi tentang hukum bisa mengajukan permohonan secara tertulis, maka kami akan mengirim tim untuk meberikan informasi hukum. Penyuluh hukum adalah penyuluh madiri, jadi masyarakat atau instansi tidak perlu menyiapkan honor", jelas Siti Cholistyaningsih. (Rs)

Dibaca : 11Klik

Facebook comments