Skip to main content
x
Hukum
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Kasasi Ridwan Mukti Tolak, Rohidin Mersyah Segera Jadi Gubernur Bengkulu

Dutawarta.com - Lama ditunggu masyarakat Bengkulu, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mmeberikan kabar terkait hasil kasasi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari. Melalui juru bicara Mahkmah Agung, Suhadi, Putusan Mahkmah Agung telah dibacakan pada 17 September 2018 dan dikeluarkan pada 18 Sepetmber 2018 lalu. Adapun Suhadi adalah salah satu dari anggota Majelis Hakim yang menangani perkara kasasi Ridwan Mukti bersama Hakim Agung Abdul Latif dan Hakim Agung Krisna Harahap.

Alasan kasasi ditolak karena MA menganggap putusan ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah sesuai ketentuan hukum, yakni pada penerapan hukum formil dan materil.

"Dipandang bahwa judex facti putusan ditingkat pengadilan Tinggi sudah benar," kata Suhadi, dikutif dari kumparan.

Ditingkat banding, Ridwan Mukti dan istri dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurangan. Sementara pada putusan MA, besaran denda ditambah menjadi Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dengan keluarnya putusan MA atas kasasi Ridwan Mukti, maka Plt Gubernur Bengkulu akan segera dilantik menjadi Gubernur Bengkulu definitif. Hal ini mengaku pada UU tentang Pemerintahan daerah.

Sebelum dilantik sebagai Gubernur Bengkulu, terlebih dahulu melalui serangkaian administrasi di Mendagri, diantaranya terkait salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kasasi idwan Mukti ditolak yang akan menjadi dasar pemberhentian Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti. Setelah itu, baru kemudian Rohidin Mersyah yang saat ini menjadi sebagai Plt Gubernur Bengkulu dilantik menjadi Gubernur Bengkulu definitif. (MA)

Dibaca : 0Klik

Facebook comments