Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rp716 Juta di Kemenag dan Kemenaker Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Bengkulu – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok proyek di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai kerugian mencapai Rp716.481.500 memasuki babak krusial. Setelah serangkaian penyidikan dilakukan, kuasa hukum pelapor mendesak Satreskrim Polresta Bengkulu segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka demi memberikan kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan usai pelapor, Renda Zhabra Sandi, menjalani pemeriksaan lanjutan selama dua hari berturut-turut, yakni Selasa (28/7/2026) dan Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman materi penyidikan menjelang gelar perkara. Selama proses berlangsung, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Devi Astika, S.H.
Menurut Devi Astika, penyidikan perkara tersebut telah berjalan cukup panjang dan seluruh tahapan penting telah dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Karena itu, ia menilai perkara tersebut sudah layak memasuki tahap penetapan tersangka.
"Perkara ini sudah berjalan kurang lebih satu setengah tahun. Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu, namun kami berharap penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor apabila berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana. Hal ini penting agar klien kami memperoleh kepastian hukum," tegas Devi.
Ia menegaskan, kliennya telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Oleh sebab itu, pihaknya berharap proses penyidikan tidak lagi berlarut-larut.
"Kami tidak ingin perkara ini terus berlarut-larut. Klien kami sudah menunggu cukup lama. Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi, kami mendesak penyidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku," lanjutnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/176-B/IV/2025/SPKT/Reskrim/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 17 April 2025.
Dalam laporannya, Renda mengaku mengalami kerugian sebesar Rp716.481.500 akibat dugaan penipuan berkedok proyek di Kementerian Agama dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Peristiwa itu bermula pada 8 Maret 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Saat itu, terlapor diduga menawarkan bantuan kepada korban untuk memperoleh proyek dari dua kementerian tersebut.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan alasan biaya administrasi dan kelancaran proyek hingga total mencapai Rp716.481.500. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Terlapor juga disebut sulit dihubungi sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Bengkulu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4. Penyidik disebut telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bengkulu, memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik juga menyatakan tidak terdapat hambatan berarti dalam proses penyidikan. Tahapan berikutnya adalah gelar perkara sebagai dasar menentukan status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp716 juta serta modus yang diduga menggunakan janji memperoleh proyek di instansi pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polresta Bengkulu. Penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Facebook comments