Skip to main content
x
Rizayati Lapor Polisi

Kasus Pencemaran Nama Baik Rizayati vs Bahrul Walidin: 2,5 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Jurnalis Tertekan dan Menuntut Keadilan

Kasus ini bermula dari sebuah pemberitaan berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” di metroaceh.com pada Agustus 2020. Bahrul Walidin, wartawan sekaligus pemimpin redaksi, dilaporkan ke Polda Aceh oleh Rizayati, pimpinan PT. Imza Rizki Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, berita tersebut ditulis berdasarkan pengakuan korban dan dilengkapi bukti pembayaran.

Alih-alih klarifikasi, Rizayati memilih jalur hukum. Meski Dewan Pers menegaskan bahwa berita tersebut adalah karya jurnalistik dan telah memenuhi hak jawab, proses hukum tetap berjalan. Bahrul pun menjalani pemeriksaan berulang kali, sementara kasusnya menggantung tanpa kejelasan selama 2,5 tahun.

Dukungan dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Koalisi Kebebasan Pers pun mengalir. Mereka mengecam kriminalisasi terhadap jurnalis dan mendesak Kapolri menghentikan proses hukum yang dianggap melanggar UU Pers.

Upaya mediasi sempat diusulkan, namun Rizayati menolak berdamai. Lewat surat, ia menyatakan hanya bersedia bertemu di pengadilan. Kasus ini pun terhenti, meninggalkan Bahrul dalam tekanan psikologis dan terus menerima intimidasi dari pendukung Rizayati.

Bahrul menuntut kejelasan: “Jika dilanjutkan, saya siap. Tapi jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian.”

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga ujian bagi kebebasan pers di Indonesia. Bahrul berharap, kasusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers dan menjunjung tinggi keadilan.

Dibaca : 9Klik

Facebook comments