Lapas Curup Keluarkan 21 Tahanan untuk Hadiri Sidang di PN Tubei
Curup - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali melaksanakan proses pengeluaran tahanan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tubei. Sebanyak 21 tahanan dikeluarkan berdasarkan surat permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lebong.
Proses administrasi pengeluaran tahanan dilakukan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku. Dimulai dari pemanggilan tahanan, pencatatan dalam agenda sidang, hingga pencetakan surat sidang melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang berlangsung di ruang registrasi. Setelah semua proses administrasi selesai, tahanan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebong.
Kalapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa, menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
"Dalam setiap proses pengeluaran tahanan, kami selalu memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga seluruh tahapan berjalan dengan tertib dan lancar," ujar Ronaldo.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Lapas Curup dan Kejaksaan Negeri Lebong, proses pengeluaran tahanan diharapkan dapat terus berjalan sesuai ketentuan, guna mendukung kelancaran proses peradilan.

Facebook comments