Skip to main content
x
Hukum
Terduga pelaku diamankan petugas

Polisi Tangkap Warga Rejang Lebong Tanam 36 Batang Ganja

Dutawarta.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap AS Warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kamis (21/1/2021). Selain menangkap AS, Sat Narkorba juga berhasil mengamankan 36 batang ganja yang memiliki ketinggian antara 2-3 meter, ganja kering siap edar, bibit ganja dan senjata Kacepek (Senjata Rakitan).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno pada saat Press Rilis di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (22/1/2021) menyampaikan bahwa tersangka AS ini berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Kita mendapatkan informasi pada bulan Desember yang lalu bahwa ada seseorang yang melakukan penanaman ganja di wilayah Kampung Jeruk. Kita juga mendapat informasi bahwa ada satu rumah di Desa Kampung Jeruk yang sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba jenis ganja. Selanjutnya Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya pada malam Jumat, tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan,” kata Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan untuk mengamankan ganja yang ditanam di belakang rumah tersebut, tersangka AS memagari seluruh kebun menggunakan seng yang ditanam ganja dan dialiri Listrik dan juga membuat pengamanan tambahan lainnya sehingga ketika ada orang yang masuk ke dalam kebun akan ketahuan.

Kapolres Juga menyampaikan, tanaman ganja milik AS ini diperkirakan sudah berumur kurang lebih 1 tahun. Tanaman Ganja yang ada di kebun tersangka memiliki ketinggian antara 2-3 Meter.

“Tersangka juga melakukan penyemaian di lokasi kebunnya dan kita juga menemukan bibit yang belum disemai. Dugaan kita pelaku ini sudah melakukan penjualan karena kita juga menemukan daun ganja yang telah dikeringkan dan siap dijual,” lanjut Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo SH, AS ini dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Seumur Hidup atau 20 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara.

“Kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata Api atau senjata Kacepek dari tangan tersangka AS ini,” kata Kasat.