Mobil Ambulans RSUD M Yunus Beralih Fungsi Menjadi Mobil Dinas Pejabat di Instansi
Dutawarta.com - Satu unit mobil Ambulans milik RSUD M Yunus Bengkulu dialih fungsikan menjadi mobil dinas pejabat di instansi itu. Melalui serangkaian tindakan modifikasi yang diperkirakan menelan dana puluhan juta, mobil yang semula berfungsi sebagai mobil ambulans itu kini telah berubah menjadi mobil dinas pejabat dengan Nopol BD 72.
Dari nformasi yang dihimpun, mobil Ambulans itu sengaja dialih fungsikan menjadi mobil dinas pejabat karena mobil dinas yang biasa dipakai pejabat tersebut mengalami lakalantas dan rusak parah. Saat ini mobil dinas pejabat tersebut masih berada di sebuah bengkel mobil di Kota Bengkulu. Sumber lain menyebut, mobil dinas pejabat yang mengalami lakalantas itu sempat memakan korban jiwa atas lakalantas di kawasan Jenggalu.
Pihak bengkel yang menjadi tempat modifikasi alih fungsi mobil dinas itu mengaku beberapa isi interior mobil dinas yang mengalami lakalantas dipindahkan ke mobil Ambulans. " Ada jok dan lainnya, kalau mesin tidak," sebut pihak bengkel.
Sementara menurut Ketua Kelompok Studi dan Advokasi (KSA) Angga Perdian, pihaknya menyayangkan alih fungsi mobil Ambulans menjadi mobil dinas pejabat. Hal tersebut jelas bertentangan dengan aturan. "Jelas sekali pelanggaran yang dilakukan, mobil Ambulans itu adalah untuk pelayanan publik, jika dialihkan menjadi mobil dinas pejabat tentu sangat tidak tepat. Terlebih, itu beda fungsi, jika ambulans untuk kepentingan umum sedangkan mobil dinas pejabat cenderung hanya dinikmati satu orang pejabat saja," kata Angga, Sabtu (25/8/2018).
Angga menambahkan, pihak Inspektorat harus turun tanggan dengan merespon pemberitaan media. Sebab, Inspektorat memiliki kewenangan terkait alih fungsi itu. Pejabat rumah sakit harus mendapat teguran dan sanksi karena hal itu mempengaruhi nilai aset daerah. Angga menduga bisa saja ada aset-aset lain yang juga dialih fungsikan menjadi aset pejabat setempat. Sebab, RSUD M Yunus Bengkulu dari dulu menjadi sorotan penegak hukum.
" Inspektorat dan aparat harus memantau RSUD M Yunus Bengkulu, ini bisa menjadi data awal untuk mengendus pelanggaran lainnya di Rumah Sakit M Yunus," kata Angga. (JK)
Facebook comments