Skip to main content
x
Hukum
Bayi perempuan berumur 3 bulan

Tega, Ayah Kandung Bunuh Balita Umur 3 Bulan

Bengkulu Utara, Dutawarta - HS (26) Warga Desa Meok Kecamatan Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara tega aniaya bayi perempuan nya selama 4 hari terakhir sebelum dibawa kerumah sakit hingga meninggal dunia, Senin (27/08/2018).

Setiap hari bayi dianiaya mulai dari dicubit, ditampar, ditinju sampai dihempaskan ke lantai, sehingga badan bayi kebiru biruan akibat tindak kekerasan tersebut, yang mana bayi masih berusia 3 bulan. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim  AKP Jufri menyampaikan jikalau pelaku sudah diamankan.

" Untuk saat ini pelaku sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," Kata Jufri.

Pelaku juga mengakui jikalau penganiayaaan yang dilakukan itu berawal dari kekesalan terhadap anaknya yang tak berhenti menangis sehingga iya khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Bayi yang di aniaya meninggal, pada Jumat (24/08/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, menyampaikan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan anak dan pembunuhan.

" Pelaku terancam 20 tahun penjara," Ujar Jufri. (AV)

Dibaca : 39Klik

Facebook comments