Bareskrim Polri Tangkap WNA Nigeria Terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Internet
Jakarta, Dutawarta.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan melalui media internet dengan modus membajak email korban di Loby Robinops Bareskrim Polri, Jkarta Pusat, Jumat (16/11.2018). Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Menjelaskan bahwa email dari perusahaan dibajak oleh hacker lalu dipakai isi di dalamnya termasuk dokumen dan invoive yang sudah pernah dikirim melalui email tersebut.
Pihak Bareskrim Polri Berhasil menangkap 3 tersangka, dimana satu di antaranya adalah warga asing (WNA) asal Nigeria.
Ketiga tersangka tersebut yakni DF (32), PB (35) dan WNA Nigerie Ndubuike Gilber Ukpogu (30). Selain meringkus tiga tersangka, pihak Kepolisisan juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain:
- Buku tabungan Bank Nobu a/n Cut Adama Faranisa
- Buku tabungan Bank UOB a/n Cut Adama Faranisa
- Buku tabungan Bank Woori a/n Paramita Yuna
- KTP
- Passpor Nigeria
- Buku nikag anatara Ndubuike Gilvert Ukpogu dengan DF
- 25 buku tabungan berbagai bank
- 15 unit handphone
- 1 unit laptop
- 1 unit modem
Sumber: Tribratanewsbengkulu.com
Facebook comments