Ops Patuh Nala 2022 Dimulai, Siapkan Surat Kendaraan Anda.!
Dutawarta.com - Untuk menciptakan disiplin berkendara, Sat Lantas Polres Kepahiang mulai melaksanakan Operasi Patuh Nala. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK. MAP melalui Kasat Lantas Dendi Putra, MH menyampai apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh nala tahun 2022.
"Dilaksanakan masih dalam masa pandemi menuju endemi covid 19.
Tingkat disiplin tertib berlalu lintas di masyarakat dalam rangka cipta kondisi jelang hari bhayangkara polri tahun 2022 serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupaun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah di tetapkan," sampainya.
Diketahui, data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 lalu sebanyak 17.701 kasus, teguran 20.366, kecelakaan berjumlah kasus 791, dan korban meninggal dunia sebanyak 264 orang.
Sementara, korban luka berat 365 orang dan korban luka ringan 682 orang. Dijelaskan Satlantas secara umum dari hasil evaluasi tersebut bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi , pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan.
Safety belt dan pelanggaran terhadap rambu / marka jalan
"Pada operasi patuh 2022 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan (pg) ambang gangguan (ag) dan gangguan nyata (gn) yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas Target pada operasi patuh nala 2022," jelasnya.
"Kendaraan bentuk kegiatan mengedepankan giat edukatif dan persuasif,humanis, penegakan hukum secara elektronik / teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyrakat terhadap polantas ,tetap menerapkan prokes covid-19," jelasnya.

Facebook comments