Seorang Warga Diamankan Polsek Tanjung Kemuning Karena Tindakan Penganiayaan
Kaur, Dutawarta.com - Seorang warga bernama Arsik (71) Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Mendatangi Mapolsek Resor Tanjung Kemuing, Jum'at (8/3/109).
kedatangannya ke Mapolsek Tanjung Kemuning bukan tidak berdasar beliau melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh DA (48) warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Kronologis kejadian, Ketika korban sekitar pukul 20.00 wib berkunjung kerumah terduga pelaku karena ada keperluan dan saat itu korban sedang duduk di teras rumanya bersama anaknya. Melihat korban berada dirumah nya secara tiba-tiba terduga pelaku langsung mengakat meja kayu dan langsung mengayunkan meja tersebut ke arah kepala korban, hingga korban jatuh pingsan. Ketika itu juga, terduga pelaku hendak kembali memukul korban, namun beruntung anaknya berhasil menghalangi niat terduga pelaku melayangkan kembali meja ke arah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dan luka di bagian telinga sebelah kiri dan pundak sebelah kiri.
Lantaran tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku, kemudian korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat,SIk melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Pidraini Gumay melalui Humas Polres Kaur membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Tanjung Kemuning dengan LP Nomor: LP nomor 135-B/lll/2019, terduga pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek .
"Iya benar ada laporan dari warga tentang kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek. (Is)
Facebook comments