Skip to main content
x
Daerah
Pemda Kaur Jumpa Pers

Pemda Kaur Jumpa Pers Terhadap Insiden di Ruangan Bupati

Dutawarta.com - Pemda Kaur mengadakan jumpa Pers, terhadap pemberitaan di beberapa media perihal adanya kecekcokan antara oknom staf Bupati Kaur yang berinisial HD dengan seorang wartawan media online bernama Aprin Taska Yanto, Kamis (15/5/2019).

Dalam jumpa pers ini dibuka langsung oleh Sekda Kaur, Nandar Munadi, S.Sos, Kepala Kesbangpol Kaur, Kabag Humas Pemda Kaur, Edyan Siratjudin, S.Pd, Sekretaris Dinas Kominfo Kaur.

Pihak Pemerintah Daerah Kaur menjelaskan terjadi nya pemukulan tersebut terjadi di awali kedatangan saudara Aprin Taskan Yanto dengan tujuan untuk bertemu dengan Bupati Kaur, namun dalam kedatangan nya untuk bertemu dengan Bupati bukan untuk melakukan tugas liputan jurnalist dalam mencari dan menghimpun berita, akan tetapi sebagai masyarakat biasa.

"Saya terangkan, bahwa Aprin Taska Yanto, datang menemui Bupati Kaur bukan sebagai wartawan melainkan sebagai masyarakat biasa, untuk diketahui, kejadian insiden itu dikarenakan  adanya kata-kata kasar dari saudara Aprin, mengatakan staf honorer Bupati itu tidak becus dalam bekerja, melalui dengan cara mengirimkan lewat WhatsApp," kata Sekda Kaur.

Kemudian kata-kata itupun terulang kembali saat Aprin berada di Ruang tunggu Staf Bupati Kaur, dengan cara membisikan kembali kepada staf Bupati tersebut.

Karena tidak senang kembali diejek oleh Aprin, akhirnya kejadian insiden itu terjadi, dengan cara HD memukulnya satu kali pada wajah Aprin, mengetahui kejadian ini Kabag Humas yang sedang berada di tempat kejadian, langsung melerai insiden itu.

Dalam kejadian itu, Bupati Kaur tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh stafnya berinisial HD itu.

Setelah kejadian insiden itu Bupati Kaur bersama Sekda Kaur langsung menganjurkan perdamaian antara kedua belah pihak, Surat Perjanjian Perdamaian yang ditulis tangan langsung oleh Sekda Kaur ini, yang berisikan pernyataan setelah menandatangani surat perdamaian, kedua belah pihak ini tidak boleh membawanya ke ranah hukum, Aprin pun menerima biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta.

 
Informasi yang dihimpun dari jumpa pers itu, Aprin mendatangi Bupati Kaur, dengan tujuan meminta rekomendasi Bupati Kaur, untuk membantunya memasukkan istrinya ke salah satu Bank Daerah di Kabupaten Kaur. (Is)

Dibaca : 9Klik

Facebook comments