Lapas Bengkulu Ikuti Zoom Virtual Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan
Bengkulu, 14 Maret 2025 – Lembaga Pemasyarakatann Kelas IIA Bengkulu turut serta dalam sosialisasi kebijakan Amnesti Kemanusiaan Kemanusian dari Presiden yang akan diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan. Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat pagi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, beserta jajaran Binadik dan Giatja, mengikuti sosialisasi yang membahas rencana pemberian amnesti bagi narapidana dan anak binaan dengan kategori tertentu. Program amnesti ini merupakan kebijakan Presiden dalam rangka kemanusiaan, yang menyasar beberapa kategori penerima, di antaranya pengguna narkotika dengan ketentuan khusus, pelaku makar tanpa senjata api, pelaku penghinaan terhadap kepala negara berdasarkan UU ITE, serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun.
Dalam kegiatan ini, seluruh jajaran pemasyarakatan diimbau untuk segera melakukan inventarisasi data narapidana yang memenuhi syarat dan mengajukan usulan amnesti paling lambat 19 Maret 2025. Verifikasi akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 20 Maret 2025.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan ini sesuai arahan pemerintah. "Kami akan memastikan bahwa proses inventarisasi dan pengusulan amnesti ini berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kalapas.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan dan kemanusiaan bagi narapidana serta mengurangi kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan.

Facebook comments