Skip to main content
x
Ujian UPKP dan Ujian Dinas 2025 Digelar Serentak, Kanwil Ditjenpas dan BKN Bengkulu Sepakati Teknis Pelaksanaan

Ujian UPKP dan Ujian Dinas 2025 Digelar Serentak, Kanwil Ditjenpas dan BKN Bengkulu Sepakati Teknis Pelaksanaan

Bengkulu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melaksanakan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Bengkulu terkait persiapan penyelenggaraan Ujian Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan Ujian Dinas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025. Pertemuan berlangsung pada Senin, 08 Desember 2025, pukul 10.30 WIB di Kantor BKN Provinsi Bengkulu.

Dalam koordinasi tersebut, perwakilan BKN Bengkulu, Adi Candra Negara, menyampaikan sejumlah kejelasan teknis penyelenggaraan ujian yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Melalui diskusi bersama, kedua pihak menyepakati beberapa poin penting untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan lancar, seragam, dan sesuai ketentuan.

Salah satu hasil utama koordinasi adalah kesepakatan bahwa pelaksanaan Ujian UPKP dan Ujian Dinas akan digelar secara serentak di wilayah Provinsi Bengkulu. BKN akan menyediakan fasilitas pendukung pelaksanaan, seperti daftar hadir, meja tunggu, dan metal detector. Meskipun demikian, Kanwil Ditjenpas Bengkulu tetap bertugas melaksanakan fungsi kepanitiaan di lokasi ujian, sesuai arahan Kepala Biro SDM Aparatur Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tugas tersebut meliputi registrasi dan absensi peserta, layanan penitipan barang, serta pemberian petunjuk arah kepada peserta ujian.

BKN juga menegaskan bahwa ketentuan terkait keterlambatan peserta menjadi kewenangannya. Setiap peserta diwajibkan hadir satu jam sebelum pelaksanaan ujian untuk keperluan registrasi dan pemeriksaan keamanan.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ujian, sekaligus memberikan kepastian teknis dan keseragaman prosedur sebagaimana aturan yang berlaku.

Melalui pertemuan ini, kedua pihak berhasil memperoleh kejelasan terkait ketentuan kehadiran peserta, mekanisme pemeriksaan keamanan, serta aturan-aturan pelaksanaan ujian yang akan ditegakkan oleh BKN.