Skip to main content
x
Hukum Tak Mesti Berakhir di Penjara, Polsek Sindang Kelingi Selesaikan Kasus Secara Kekeluargaan

Hukum Tak Mesti Berakhir di Penjara, Polsek Sindang Kelingi Selesaikan Kasus Secara Kekeluargaan

REJANG LEBONG — Polsek Sindang Kelingi melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan mediasi berlangsung di Mapolsek Sindang Kelingi pada Rabu, 6 Mei 2026, dipimpin langsung Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Harry Veska Witra, S.AP.

Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.35 WIB. Dalam penyelesaian perkara itu, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai secara kekeluargaan.

Pihak pertama yakni Pait Rusman (83), petani asal Desa Belitar Muka, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

Sementara pihak kedua, Erni Ali Semar (43), seorang ibu rumah tangga yang juga warga Desa Belitar Muka, bersama keluarga sepakat memaafkan pihak pertama.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak akan saling menuntut di kemudian hari, baik secara hukum pidana maupun perdata. Selain itu, kedua pihak juga berjanji tidak menyimpan dendam.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pertama memberikan ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada pihak kedua.

Dalam perjanjian itu juga ditegaskan apabila pihak pertama kembali mengulangi perbuatannya, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Sindang Kelingi IPDA Udi Handoko, SH, Bhabinkamtibmas AIPDA Rozi Saputra, SH dan BRIGPOL Yogi Effriza, personel Unit Reskrim, Kadus IV Desa Belitar Muka, serta kedua belah pihak.

Kegiatan problem solving selesai sekitar pukul 14.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Dibaca : 2Klik

Facebook comments