Skip to main content
x
Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)

Polres Kaur Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

KAUR – Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Penyelesaian tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan untuk penerapan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP yang terjadi di Desa Gedung Sako I, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dengan korban KS dan tersangka MS.

Sebelum proses penyelesaian melalui Restorative Justice, tersangka menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tersangka juga menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan diantar oleh keluarganya, sebagai bentuk itikad baik dan kesediaan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Satreskrim Polres Kaur melaksanakan gelar perkara penyelesaian melalui Restorative Justice di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Kaur.

Gelar perkara tersebut diikuti oleh unsur Satreskrim, Kasiwas Polres Kaur, perwakilan Sie Propam, perwakilan Sikum, Kanit Pidum beserta anggota, keluarga korban, keluarga tersangka serta unsur pemerintahan desa.

Dalam prosesnya, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian. Kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta gelar menyepakati bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice karena persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Kaur menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Kapolres Kaur AKBP ALAM BAWONO, S.I.K., MTr.Opsla menyampaikan bahwa “Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Setiap perkara tetap dilakukan penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP TOMSON SEMBIRING, SH.MH. Juga menyampaikan bawa dalam perkara ini, kedua belah pihak telah berdamai dan tersangka juga bersikap kooperatif serta menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” ujar pihak Satreskrim Polres Kaur.

Polres Kaur berharap penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak sekaligus menjadi langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polres Kaur juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments