Curanmor di Parkiran Sekolah Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Motor
CURUP — Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang bersama Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir SMP IT Hidayatullah, Kecamatan Selupu Rejang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (29), warga Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 07.24 WIB di area parkir SMP IT Hidayatullah, Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang.
Sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku merupakan Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BD 3062 FF.
Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke arah Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang bergerak menuju rumah pelaku di Desa Air Rusa.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Zulfikri Nasution, S.H., dan didukung Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong, petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp4 juta.
Menurut keterangan yang tercantum dalam bahan press release, uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu, bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK Honda Beat Street milik korban, satu buah kunci kontak motor Honda, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk penelusuran terhadap pihak lain yang disebut berkaitan dengan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Facebook comments