Ibu Rumah Tangga Diancam 15 Tahun Penjara Karena Telantarkan Bayi
Bengkulu Utara, Dutawarta.com - Kasus penelantaran bayi berjenis kelamin perempuan oleh ibu rumah tangga di Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara bergulir di Kepolisian. Saat ini, RS (23) yang tak lain adalah ibu kandung bayi menjalani pemeriksaan di Mapolsek Putri Hijau. Kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kabag Ops Kompol Erwin mengatakan, dari keterangan RS penelantaran bayi itu disebabkan permasalahan antara suami dan keluarga besarnya. "Mereka (RS dan suami) sudah tidak tinggal satu rumah, bukan permasalahan mereka, namun permasalahan antara suami dan keluarga besar RS," kata Erwin, Rabu (04/04/2018).
Pihak Kepolisian masih mendalami kasus terseut, jika nanti terbukti menelantarkan anak, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 B berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran,". Sementara Pasal 76 C berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Kasus penelantaran bayi tersebut bermula dari warga Kota Bani Rosia pada Minggu (01/04/2018) malam menemukan bayi yang masih merah dengan kondisi berlumur darah dan ari-ari yang belum dipotong. Bayi tersebut ditemukan didepan pintu belakang rumah dengan berat badan 2,7 Kilogram. Kemudian, bayi diserahkan ke Puskesmas Putri Hijau untuk mendapatkan perawatan. Beruntung kondisi bayi sehat dan selamat. (Amirul)
Facebook comments