Skip to main content
x
Hukum
Terduga pelaku diamankan petugas

Unggah Konten Bersetubuh di Medsos, Warga Pagar Dewa Ditangkap Polisi

Dutawarta.com - BO (40), pria warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, 'dijemput' petugas Subdit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Jumat (11/9/2020) siang di kediamannya. BO 'dijemput' petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana siber, yakni mengunggah konten video bersetubuh di media sosial.

Kanit I Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardika mengatakan, begitu terduga pelaku diamankan dari kediamannya, kemudian langsung di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Terduga pelaku menyebarkan konten asusila berupa video bersetubuh yang diunggah ke salah satu media sosial milik terduga pelaku,” kata AKP Perdhana Mahardika.

Dijelaskan AKP Perdhana Mahardika, kemungkinan terduga pelaku akan dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tim masih terus melakukan pengumpulan bahan bukti lainnya untuk melengkapi berkas," pungkas AKP Perdhana Mahardika.

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

Dibaca : 384Klik

Facebook comments