Pasal 'Chattingan', Suami Dilaporkan Ke Polisi
Bengkulu Selatan, Dutawarta.com - Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah di alami oleh Sely Marselina (25) warga Jalan Padang Kapuk Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna,
kali ini di alami oleh Eca Surliana (28) Warga Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan di aniaya oleh suaminya sendiri bernama YD (31).
Kronologis kejadiannya berawal dari pelaku pulang kerumah menanyakan HP Korban (Eca) kemudian pelaku YD (Suami Eca) mempersalahkan Chatingan dengan orang lain sambil marah marah dan langsung mendorong kepala korban ke dinding serta menendang bagian paha kanan korban lalu mencekek leher korban hingga mengalami memar bengkak.
"kejadian itu terjadi pada tanggal 27 juni 2018 pada pukul 15.00 wib " ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudi Purnomo,MH.Sik melalui Kapolsek Pino Raya AKP Syafrizal
Lanjut Kapolsek Pino Raya AKP Syafrizal,Pelaku di duga keras melakukan TP.kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana di maksud dalam rumusan pasal 44 ayat (1),(4) UURI No.23 TH 2004 Tentang Pengapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dari keterangan istrinya (Eca) bahwa YD ini sudah sering memukulinya,Karena tidak tahan lagi sering dipukuli itu, Istri YD ini akhirnya memutuskan untuk melapor kepolisi. Pada kejadian terakhir, saat korban melapor terlihat ada bekas cekikan dileher sebelah kiri " Tutur AKP Syafrizal
Tambah AKP Syafrizal,Sekarang ini YD sudah kami amankan di sel tahanan Mapolsek Pino Raya sejak tanggal 29 Juni 2018 guna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Fongki)
Facebook comments