Pelantikan Ahmad Jaingat Pada Rapat Paripurna PAW DPRD Kota Bengkulu
Dutawarta.com - Rapat paripurna Anggota DPRD Kota Ahmad Jaingat resmi dilantik, ia dilantik pada Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) mengantikan Maghdaliansi dari Partai Golkar, yang tersandung kasus asusila belum lama ini. Pengangkatan sumpah menjadi wakil rakyat menyisakan masa jabatan hingga April 2019 tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah Selasa, (10/7/2018)
Pelaksanaan pelantikan Ahmad Jaingat juga dihadiri Pj. Walikota Bengkulu, Asisten III Pemerintah Kota Bengkulu Husni dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bengkulu. Ia merupakan wakil rakyat asal daerah pilihan (dapil) Singaran Pati dan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
"Menyisakan masa jabatan ini, yang jelas langsung menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Ada banyak aspirasi masyarakat yang perlu diperjuangkan,"ungkap Ahmad Jaingat.
Ia mengungkapkan ia mulai bekerja sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu guna ikut serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu, ikut membangun daerah melalui aspirasi masyarakat.
Dalam rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah, Asisten III Pemerintahan Kota Bengkulu M Husni, Unsur Pemeritahan Kota Bengkulu, Kapolresta Bengkulu, Dandim 0407, Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu, Anggota KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu serta instansi terkait lainnya.
Dalam hal ini Ahmad Djaingat Sijabat dilantik berdasarkan dua surat keputusan Gubernur Bengkulu dengan nomor surat N.287.B.7 Tahun 2018 dan N.288.B.7 Tahun 2018. Masing-masing surat berisi keputusan pemberhentian terhadap Maghdaliansi karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan. (Adv/AJ)
Facebook comments