Polda Kembali Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Saksi, Dugaan Korupsi RSKJ
Bengkulu - Polda kembali memeriksa beberapa saksi lanjutan terkait dengan dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN RSKJ Soeprapto Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya petunjuk dari jaksa peneliti kejaksaan tinggi Bengkulu saat penyidik mengirimkan berkas perkara tahap satu.
Disampaikan Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto, sebelumnya penyidik telah melayangkan berkas perkara ke jaksa peneliti pada Rabu (14/10/2026) lalu. Dari jaksa peneliti memberikan petunjuk petunjuk teknis untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 111 orang saksi dan 4 orang saksi tambahan.
"Untuk perkembangan perkara RSKJ, saat ini penyidik tengah memenuhi petunjuk jaksa peneliti, berupa pemeriksaan lanjutan atau tambahan, demikian," sampainya.
Perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga ASN RSKJ Soeprapto Bengkulu ini dimulai penyelidikan pada November 2025 lalu berdasarkan surat Sprin Lidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kemudian pada Maret 2026 penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Provinsi Bengkulu dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto.
Dan pada September 2026 Subdit Tindak Pidana Korupsi menerbitkan surat penetapan tersangka atas dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Facebook comments