Skip to main content
x
Hukum
Polres Bengkulu Utara Tangkap 2 Pengedar dan 2 Pengguna Narkotika

Polres Bengkulu Utara Tangkap 2 Pengedar dan 2 Pengguna Narkotika

Arga Makmur, Dutawarta.com -  Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Polres Bengkulu Utara (BU) pada awal tahun 2019 dengan menangkap 2 orang pengedar serta 2 orang pengguna narkotika jenis ganja dan sabu – sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara S.Ik melalui Kabag Ops Polres BU AKP Januari Sutirto, SH, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Rahmad Hadi Fitrianto, SH,S.IK, KBO Resnarkoba Ipda Malik Hevri SH, Serta Kasi Humas Polres BU Ipda Nofriyanti pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di selasar Mapolres BU, hari ini (16/01/2019).

Dalam Eksposenya, Kabag Ops mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga ganja di  tiga TKP berbeda dalam satu kecamatan yakni Putri Hijau Kabupaten BU.

Adapun keempat tersangka yang di berhasil di tangkap antara lain M Ali Josep (28) warga Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau, Niken Listiarti (22) warga Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Zulfajri (36) warga  Desa Pasar Seblat Kecamatan Putri Hijau, serta Koko terang Ginting ( 33 ) warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau.

Diungkapkan oleh Kabag Ops, Dari penangkapan kedua tersangka yang ditangkap dalam satu TKP yakni tersangka M Ali Josep dan tersangka Niken Listiarti tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa  1 (Satu) paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastic bening,  2 (dua) Unit handphone merk Samsung , 1 (satu) buah Timbangan Digital , 1 (satu) Alat Hisap (bong),  1 (satu) gulung plastik bening,  1 (satu) bungkus plastik klip merah yang di dalamnya terdapat beberapa plastic bening klip merah ukuran kecil,  1 (satu) buah korek,  2 (dua) buah kaca pirek, 2 (dua) buah hp 1 merk samsung dan 1 merk oppo.

Sementara dari kedua tersangka lainnya Kabag Ops Menjelaskan dapat disita barang bukti berupa 2 (dua) paket Kecil Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna Coklat,  Beberapa lembar kertas vapir, 11 (sebelas) paket besar Narkotika jenis Ganja , 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis ganja,  1 (satu) buah timbagan,  1 (satu) unit r4 suzuky carry, 2 (dua) kaca pirek,  1 (satu) buah termos es warna kuning,  1 (satu) alat hisap (bong), 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) timbagan digital, 4 (empat) buah korek, 1 (satu) lakban bening

sampai saat berita ini disadurkan, Keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres BU guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Tribratanewsbengkulu)

Dibaca : 7Klik

Facebook comments